SEBALIK.COM , JAKARTA – Aroma tebang pilih dalam penegakan hukum kini menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta secara lantang mengkritik inkonsistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru, terutama terkait mandeknya status hukum Plt Gubernur Riau, SF Haryanto.
Pernyataan ini muncul sebagai reaksi atas sikap KPK yang dinilai menggunakan tameng aturan baru untuk menutup rapat informasi, sementara tindakan nyata di lapangan seperti penggeledahan telah dilakukan.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi SH menilai ada keganjilan dalam narasi yang dibangun KPK. Meski KPK menyatakan telah mengadopsi KUHAP baru termasuk kebijakan tidak memamerkan tersangka ke public hal ini dianggap tidak sejalan dengan transparansi perkembangan kasus.
“KUHAP baru itu tidak mengajarkan diam. Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penegak hukum menyembunyikan perkembangan perkara, apalagi jika penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan,” tegas Kori kepada media, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, aturan baru seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan justru menjadi alasan bagi penyidik untuk bungkam seribu bahasa.
Sorotan tajam GEMARI Jakarta bukan tanpa alasan. Mereka mencatat bahwa tim penyidik KPK sebenarnya telah bergerak melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi SF Haryanto. Hasilnya pun tidak main-main, sejumlah uang dalam denominasi Rupiah, mata uang asing (Dolar), hingga tumpukan dokumen penting telah disita.
Namun, hingga detik ini, nasib barang bukti tersebut dan status hukum SF Hariyanto masih menggantung di awang-awang.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk menyita uang dan dokumen, lalu apa yang ditunggu? Jangan sampai KUHAP baru hanya dijadikan alasan untuk menunda, bahkan melindungi pejabat tertentu,” kata Kori.
GEMARI Jakarta menilai ada diskriminasi dalam penerapan KUHAP baru yang tidak merata berpotensi melanggar asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kori menyebut bahwa ketika kasus menyentuh elite daerah seperti plt gubernur Riau, irama penegakan hukum seolah melambat secara drastis.
“Kami melihat KUHAP baru ini seolah hanya berlaku untuk kasus dan orang tertentu. Ketika menyentuh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, hukum seakan berhenti di pintu,” ujar Kori.
“Kami melihat KUHAP baru ini seolah hanya berlaku untuk kasus dan orang tertentu. Ketika menyentuh SF Hariyanto, hukum seakan berhenti di pintu,” tambahnya, merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Kritik ini semakin menguat mengingat SF Haryanto sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gaya hidup mewah keluarganya yang viral. Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini tidak pernah dibuka secara gamblang oleh KPK.
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa diamnya KPK bukan lagi bentuk kehati-hatian, melainkan potensi pelanggaran etika publik yang menimbulkan kecurigaan main mata di balik layar.
GEMARI Jakarta memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini dengan aksi-aksi lanjutan di depan gedung Merah Putih hingga KPK memberikan kepastian hukum yang transparan dan bertanggung jawab. (Rilis)