Bea Cukai Gerebek Gudang Ilegal di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Senilai Rp 399 Miliar

Bea Cukai Gerebek Gudang Ilegal di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Senilai Rp 399 Miliar
Bea Cukai gerebek gudang rokok ilegal di Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Mengawali tahun 2026 dengan gebrakan besar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar skandal peredaran rokok ilegal raksasa. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai disita dari sebuah gudang penyimpanan di Kota Pekanbaru, Riau.

Operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (6/1) menjadi satu tangkapan terbesar dalam sejarah awal tahun DJBC. Estimasi nilai barang bukti mencapai angka fantastis, yakni Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp213,76 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan kebetulan. Petugas telah melakukan operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.

"Penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Kami bergerak berdasarkan analisis data tajam dan informasi dari masyarakat," ujar Djaka dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (7/1/2025).

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, serta diperkuat oleh personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menggerebek lokasi pada pukul 14.25 WIB. Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 16.000 karton rokok berbagai merek yang diduga masuk melalui jalur Pesisir Timur Sumatra.

"Rokok-rokok ini diindikasikan sebagai barang impor ilegal yang ditimbun di Pekanbaru sebelum rencananya didistribusikan ke berbagai penjuru Indonesia," tambah Djaka.

Tangkapan di Pekanbaru ini kian mempertegas tren penindakan agresif Bea Cukai. Sepanjang tahun 2025 saja, DJBC telah mencatatkan rekor tertinggi dengan menyita total 1,4 miliar batang rokok ilegal secara nasional.

Menariknya, hanya dari satu titik di Pekanbaru ini, jumlah 160 juta batang rokok tersebut sudah menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional tahun lalu. Hal ini menunjukkan betapa masifnya skala penyelundupan yang berhasil digagalkan di wilayah Riau.

Bea Cukai memastikan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Sejumlah pihak yang terkait dengan kepemilikan gudang dan distribusi barang haram tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Djaka menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan tindakan tegas melalui penyidikan dan penerapan denda ultimum remedium. Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, Bea Cukai telah melakukan 266 penyidikan dan mengumpulkan denda mencapai Rp211,62 miliar dari ribuan kasus.

"Kami menciptakan iklim usaha yang sehat. Jika rokok ilegal dibiarkan, pengusaha yang taat aturan akan dirugikan, dan kesehatan masyarakat terancam karena produk ini tidak terstandar," tutupnya. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index