LBH GP Ansor Bali: Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi, Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

LBH GP Ansor Bali: Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi, Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang
Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H Daniar Trisasongko, SH, M Hum

SEBALIK.COM, BALI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H Daniar Trisasongko, SH, M Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, AK, SH ketika selesai agenda diskusi bedah kasus di Sekretariat LBH PW GP Ansor Bali, Selasa (13/1/2026).

"Kami menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi," jelas Ketua LBH PW GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko.

Menurut LBH Ansor Bali, meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

Fokus utama analisis LBH Ansor Bali terletak pada unsur “melawan hukum". Dalam pandangan mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 9 ayat (1).

“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)”

Pasal 9 ayat (2), “Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Agama.

LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).

“Oleh karena itu, unsur melawan hukum sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.

Karena unsur melawan hukum tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” tutupnya. (Rilis/Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index