Wanita Terlibat Perselingkuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Sah di Kampar

Wanita Terlibat Perselingkuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Sah di Kampar
Pelaku TI (25) saat ditahan di Mapolres Kampar, Riau, Jumat (26/12/2025).(Dok. Polres Kampar.)

SEBALIK.COM, KAMPAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, menangkap seorang perempuan berinisial TI (25) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri sah dari pria yang memiliki hubungan dengannya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/12/2025).

Korban berinisial NA (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, mengalami luka di bagian kepala dan memar di sejumlah bagian tubuh akibat peristiwa tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi setelah korban memergoki suaminya, FE, berada bersama tersangka.

“Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah menerima laporan dari korban. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Gunung Mulya. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya berusia dua tahun berusaha menemui suaminya yang berada di dalam sebuah mobil bersama tersangka.

Setelah kendaraan suami korban berhenti di kawasan jalan lintas PT RAPP, korban mendekati mobil dan meminta suaminya untuk pulang. Namun permintaan tersebut ditolak, hingga kemudian terjadi pertikaian yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh tersangka terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, suami korban menghentikan kejadian setelah melihat kondisi istrinya.

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Kampar dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index