Bupati Asmar Resmikan Branding Mal Pelayanan Publik Kepulauan Meranti

Bupati Asmar Resmikan Branding Mal Pelayanan Publik Kepulauan Meranti
Peresmian Branding Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepulauan Meranti oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar

SEBALIK.COM, SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi dan memodernisasi pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Branding Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepulauan Meranti oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, yang digelar di halaman Kantor DPMPTSP, Jalan Merdeka, Jumat (19/12/2025).

Peresmian branding ini menjadi langkah strategis sekaligus penanda awal percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan terpadu. MPP dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, transparan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan dalam satu tempat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharuddin, Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Haris Nur Priatno, bersama unsur Forkopimda dan jajaran OPD terkait. Kehadiran lintas unsur ini menjadi bukti dukungan penuh terhadap transformasi pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa karakteristik geografis Kepulauan Meranti sebagai wilayah kepulauan menuntut adanya sistem pelayanan yang efisien dan terintegrasi. Selama ini, jarak dan keterbatasan akses kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus layanan pemerintahan.

“Kita ingin memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit. Melalui Mal Pelayanan Publik, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan dalam satu pintu, sehingga lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Asmar.

Ia menambahkan, kehadiran MPP tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, tetapi juga diharapkan mampu mendorong kemudahan berusaha, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti H. Sutardi menjelaskan bahwa branding MPP bukan sekadar perubahan visual atau simbolik. Menurutnya, branding ini merupakan langkah awal untuk membangun persepsi positif masyarakat terhadap wajah baru birokrasi yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan publik.

“Branding ini menjadi pintu masuk perubahan pola pikir aparatur. Kita ingin menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel,” ujar Sutardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembentukan MPP fisik saat ini berada pada tahap krusial. Pemkab Meranti tengah menunggu tahapan verifikasi dan persetujuan dari kementerian terkait sebelum masuk ke tahap uji coba operasional hingga peresmian penuh sebagai Mal Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan instansi awal yang siap bergabung dalam MPP. Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan sebanyak 29 mitra layanan, yang terdiri dari OPD, instansi vertikal, perbankan, serta BUMN dan BUMD, sehingga ratusan jenis layanan dapat terintegrasi dalam satu atap.

Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Kepulauan Meranti. Ia menyebut peresmian branding ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa Meranti siap menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa Kepulauan Meranti serius bertransformasi dalam pelayanan publik. Saat ini sudah ada delapan kabupaten/kota di Riau yang MPP-nya beroperasi penuh, dan Meranti berada di jalur percepatan,” jelas Devi.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, Mal Pelayanan Publik Kepulauan Meranti diharapkan segera beroperasi secara penuh dan menjadi pusat solusi pelayanan administrasi dan perizinan yang modern, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index