SEBALIK.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan terbaru untuk tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan menjadi bagian dari implementasi PP Pengupahan yang baru disahkan.
“Penetapan UMP harus diumumkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menjelaskan, sebelum ditetapkan oleh gubernur, besaran UMP akan melalui proses kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah. Kajian tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Beberapa aspek utama yang menjadi dasar penilaian antara lain disparitas upah antarwilayah, kesenjangan antara upah berjalan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan teknis yang telah disusun oleh tim pengupahan.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengkaji sejauh mana disparitas yang ada, sejauh mana gap antara upah dan KHL berdasarkan hasil perhitungan, kemudian mengusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan oleh gubernur,” jelasnya.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan 2026 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan buruh, hingga kalangan pengusaha.
“Penyusunan PP ini melalui kajian yang cukup panjang. Kami mendengar aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta masukan dari para pengusaha,” ungkapnya.
Selain menjaring aspirasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan kajian akademik mendalam, khususnya terkait metode penghitungan dan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama dalam penetapan upah minimum.
“Tahun ini kami juga telah menerbitkan publikasi resmi terkait KHL sebagai bagian dari penguatan dasar kebijakan pengupahan,” tambahnya.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Yassierli menegaskan, gubernur memiliki kewenangan luas dalam menetapkan kebijakan upah di wilayahnya.
“Gubernur tidak hanya menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral di daerah masing-masing,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yassierli berharap PP Pengupahan 2026 dapat menjadi kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan seimbang, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Kami berharap PP ini menjadi hasil terbaik, yang mampu menampung aspirasi pekerja dan buruh, sekaligus memperhatikan kondisi industri. Ini diharapkan menjadi patokan yang berkeadilan ke depan,” pungkasnya. (*)