SEBALIK.COM, SIAK — Kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ke Kabupaten Siak dimanfaatkan Bupati Siak Afni Zulkifli untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, terutama terkait konflik agraria dan pemenuhan hak-hak dasar warga.
Dalam dialog yang berlangsung di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Minggu (14/12/2025), Bupati Afni menegaskan bahwa konflik lahan di Kabupaten Siak merupakan persoalan serius yang berpotensi menjadi “bom waktu”. Ia mencontohkan konflik antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT SSL yang terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik sebagai bupati.
“Terbukti, saat saya baru saja dilantik, pecah konflik lahan antara masyarakat dengan PT SSL di Tumang,” ujar Afni di hadapan Menteri HAM.
Meski perizinan kawasan hutan bukan kewenangan pemerintah kabupaten, Afni menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan HAM, termasuk hak atas tanah, air bersih, udara sehat, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Bupati Afni juga memaparkan kondisi wilayah Kabupaten Siak melalui peta tata guna lahan. Ia menyoroti dominasi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menurutnya tidak mencerminkan konsep hutan yang sesungguhnya.
“Kalau disebut hutan, harusnya heterogen. Ini hanya satu jenis, akasia. Karena itu saya tidak setuju jika kawasan industri disebut hutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah Kabupaten Siak merupakan kawasan hutan dan HGU. Saat ini terdapat dua kawasan konservasi yang menjadi habitat gajah dan harimau Sumatera, namun masih menghadapi ancaman illegal logging yang cukup tinggi.
Dalam pemaparannya, Afni menyebut HGU tersebar di 54 kampung dan 6 kelurahan, sementara HTI dan kawasan hutan berada di 63 kampung dan 2 kelurahan. Total terdapat sekitar 131 kampung dan kelurahan dengan jumlah penduduk hampir 500 ribu jiwa yang tinggal di kawasan tersebut.
“Mereka belum mendapatkan hak dasar secara layak. Akses jalan ke sekolah sulit, saat hujan berlumpur, panas berdebu, karena berada di kawasan HTI,” ungkap Afni.
Ia menambahkan, persoalan ini banyak terjadi di Kecamatan Minas, Kandis, dan Sungai Mandau. Menurutnya, bukan karena pemerintah daerah enggan membangun, melainkan karena keterbatasan kewenangan dan keharusan mengurus izin lintas kementerian untuk pelepasan kawasan.
“Seharusnya negara hadir mengantarkan pendidikan dan layanan kesehatan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, karena itu hak dasar dan hak asasi manusia,” tegas Afni.
Bupati perempuan pertama di Negeri Istana itu berharap kunjungan Menteri HAM dapat menjadi jalan untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat Siak terkait persoalan HAM ke tingkat nasional.
Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Afni dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ia menilai Afni telah berani mengisi ruang kosong yang selama ini belum maksimal dihadirkan oleh negara.
Pigai menekankan bahwa kehadiran korporasi seharusnya memberikan dampak positif bagi wilayah operasionalnya, baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan, maupun ekonomi masyarakat sekitar.
“Perusahaan seharusnya hadir sebagai malaikat, bukan monster bagi masyarakat. Kalau tidak membawa manfaat, patut dipertanyakan untuk apa mereka datang,” tegas Pigai.
Ia juga mengkritik perusahaan yang meraih keuntungan besar namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi infrastruktur dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah konsesi.
“Kita lihat mereka jadi konglomerat dan kaya raya, tapi membangun jalan kecil saja tidak mampu,” pungkasnya. (*)