Akses Keadilan Diperluas, Anggaran Bantuan Hukum Riau Naik Jadi Rp 400 Juta

Akses Keadilan Diperluas, Anggaran Bantuan Hukum Riau Naik Jadi Rp 400 Juta

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meningkatkan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada 2026 menjadi Rp400 juta. 

Jumlah ini hampir dua kali lipat dari pagu tahun 2025 yang hanya Rp202 juta. Penambahan anggaran tersebut digulirkan untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi warga miskin di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa dana bantuan hukum 2025 dimanfaatkan untuk mendampingi 44 warga tak mampu. Dengan kenaikan anggaran di tahun mendatang, jumlah penerima layanan diperkirakan dapat melampaui 90 orang.

“Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh hak pendampingan hukum,” ujar Syahrial seusai mengikuti kegiatan doa bersama di Kantor Gubernur Riau, Jumat (12/12/2025).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menambahkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum berpedoman pada UU Nomor 11 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015. Layanan ini mencakup berbagai jenis perkara, namun syarat utama penerima adalah warga miskin yang berasal dari Riau.

Menurutnya, kasus pidana masih menjadi jenis perkara yang paling banyak mendapat pendampingan. 

“Bantuan diberikan kepada warga kurang mampu yang sedang menjalani proses hukum, terutama perkara pidana,” jelas Yan.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak diperuntukkan bagi pendampingan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara kedinasan. 

“Untuk ASN, kami hanya dapat memberikan dukungan dan perlindungan hukum, bukan mendampingi sebagai kuasa hukum di pengadilan,” tegasnya.

Pemprov Riau berharap penambahan anggaran ini dapat memperkuat akses keadilan dan memastikan masyarakat kurang mampu tidak berjalan sendiri saat menghadapi persoalan hukum. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index