Kemenag Perketat Pengawasan Hak Cipta Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah untuk Cegah Komersialisasi dan Penyalahgunaan

Kemenag Perketat Pengawasan Hak Cipta Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah untuk Cegah Komersialisasi dan Penyalahgunaan
Penjajakan Validasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah

SEBALIK.COM, BOGOR — Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama memperkuat pengawasan serta perlindungan hak cipta terhadap terjemah Al-Qur’an bahasa daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah komersialisasi, penyalahgunaan, maupun pemanfaatan yang tidak sesuai dengan tujuan religius dan kultural.

Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Penjajakan Validasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah yang berlangsung di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ciawi, Bogor, Kamis (11/12/2025).

Ketua Tim Penerjemahan Kitab Suci Bahasa Daerah PBAL2K, Nur Rahmah, menegaskan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah bertujuan mendekatkan pemahaman kitab suci kepada masyarakat penuturnya. Karena itulah, aspek akurasi, kehati-hatian, dan perlindungan hak cipta menjadi sangat penting.

Anggota tim PBAL2K, Ridwan, menambahkan bahwa perlindungan hak cipta merupakan kebutuhan mendesak.

“Diperlukan mekanisme dan sistem yang memastikan terjemahan tidak diproduksi ulang untuk tujuan komersial atau bahkan politik,” tegasnya.
Menurutnya, penerjemahan kitab suci merupakan proses sensitif yang menyangkut nilai linguistik, budaya, dan makna ilahiah yang wajib dijaga.

Perwakilan Kepala UPQ, Luqman, menjelaskan bahwa pengawasan dapat diperkuat melalui MoU yang ketat antara pemilik naskah dan UPQ sebelum masuk ke tahap layout dan pencetakan. Melalui prosedur tersebut, risiko pencetakan atau penggandaan oleh pihak lain yang tidak berwenang dapat diminimalisir.

Dari sisi layanan, Tatak Setiana dari Tim UPQ memaparkan bahwa UPQ menyediakan pendampingan layout dan pencetakan sesuai ketentuan tarif PMK dan prosedur Proseru. Mekanisme ini memastikan setiap naskah terdokumentasi dengan baik dalam seluruh prosesnya.

Dengan penguatan sistem, mekanisme, dan pengawasan pada setiap tahap produksi, PBAL2K dan UPQ berharap ekosistem penerjemahan kitab suci dalam bahasa daerah dapat berjalan lebih aman, akuntabel, serta tetap sejalan dengan tujuan pelayanan keagamaan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index