Pemkab Siak Luncurkan APGAN, Pengajuan SKPP Kini Cepat dan Praktis

Pemkab Siak Luncurkan APGAN, Pengajuan SKPP Kini Cepat dan Praktis
Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Elektronik (APGAN) sejak 1 Desember 2025

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Elektronik (APGAN) sejak 1 Desember 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan administrasi kepegawaian dan mempercepat transformasi digital di lingkungan Pemkab Siak.

Dengan APGAN, pengajuan, verifikasi, validasi, hingga penerbitan SKPP dapat dilakukan secara daring, cepat, transparan, dan terdokumentasi. Kepala Badan Keuangan Daerah, Raja Indor, menekankan bahwa aplikasi ini mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, serta meningkatkan akuntabilitas data pegawai.

APGAN dilengkapi fitur tracking real-time, sehingga OPD dapat memantau status pengajuan SKPP, termasuk proses persetujuan dan pencetakan dokumen elektronik yang telah ditandatangani. Pengguna cukup masuk ke website APGAN, memilih jenis SKPP, unggah berkas persyaratan, lalu menerima tanda terima serta QR Code untuk tracking.

Kepala Bidang Pembiayaan BKD, Rori Erlangga, menyampaikan bahwa penerapan APGAN berlaku untuk seluruh OPD, termasuk SKPP bagi pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau penghentian pembayaran lainnya.

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203, mewajibkan seluruh perangkat daerah menggunakan APGAN. Penerapan ini menjadi langkah awal menuju administrasi kepegawaian yang modern, mudah diakses, dan responsif, mendukung visi Siak Hebat Bermartabat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index