Wako H. Paisal Nyatakan Dukungan Penuh pada MoU–PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Riau

Wako H. Paisal Nyatakan Dukungan Penuh pada MoU–PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Riau
Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan yang digelar di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (2/12/2025), ini menjadi langkah strategis dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP baru.

Kebijakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani hukuman penjara.

Kajati Riau Sutikno dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan fondasi penting dalam mempersiapkan Provinsi Riau menghadapi perubahan sistem pemidanaan ke depan.

“Kerja sama ini diharapkan memastikan kesiapan sarana, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi lintas instansi untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun serta bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan ini sekaligus akan membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Ini komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan. Tidak hanya memberi hukuman, tetapi memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Kajati.

Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto turut menegaskan dukungan penuh Pemprov Riau terhadap penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota.

“Ini langkah maju menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan komitmen Pemko Dumai dalam mendukung pelaksanaan program tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan alternatif sanksi yang lebih edukatif dan memberikan manfaat nyata.

“Melalui PKS ini, pelaku tindak pidana dengan hukuman ringan dapat menjalani sanksi melalui kontribusi nyata kepada masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau kegiatan sosial lainnya,” jelas Wako Paisal.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih konstruktif serta memudahkan pelaku untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

“Pemko Dumai siap berkolaborasi dengan Kejari Dumai untuk menyediakan jenis pekerjaan sosial yang sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana,” tambahnya.

Turut mendampingi Wali Kota Dumai, Kajari Dumai Pri Wijeksono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dede Mirza. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index