Bapenda Bengkalis Sosialisasikan Pajak Air Tanah, Air Permukaan, dan Alat Berat di Mandau

Bapenda Bengkalis Sosialisasikan Pajak Air Tanah, Air Permukaan, dan Alat Berat di Mandau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat, Rabu (26/11/2025), di Aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau.

SEBALIK.COM, MANDAU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat, Rabu (26/11/2025), di Aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Bapenda Bengkalis Khairi Fahrizal yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan, Tuti Andayani, serta dihadiri perangkat daerah, pelaku usaha, dan narasumber dari Bapenda Kabupaten Bengkalis, Dinas ESDM, dan Bapenda Provinsi Riau.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai regulasi baru sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam sambutannya, Tuti menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah merupakan kunci kemandirian fiskal, terutama di tengah penurunan penerimaan dari sektor migas.

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada penerimaan transfer migas. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya di daerah harus memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Bengkalis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan. Adapun pajak air permukaan dipungut di tingkat provinsi dengan skema bagi hasil 50 persen untuk Kabupaten Bengkalis.

Materi pajak alat berat juga dipaparkan guna memperkuat ketertiban administrasi dan penyelarasan basis data aset usaha. Meski kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Riau, sinkronisasi dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih efektif.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau terkait optimalisasi pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen.

Menutup sambutannya, Tuti mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

“Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama. Apa yang dibayarkan wajib pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program prioritas Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Bengkalis berharap semakin banyak pelaku usaha memahami aturan perpajakan dan berkontribusi dalam mewujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index