SEBALIK.COM, INHIL - Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang masuk dalam penilaian sebagai calon Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025. Penilaian berlangsung pada Selasa (25/11/2025).
Momentum penilaian di tingkat provinsi ini turut disaksikan Bupati Inhil Herman melalui zoom meeting, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan TM. Syaifullah, Kadis Kominfopers Dhoan Dwi Anggara, perwakilan Inspektorat, Dinas PMD, Camat Tembilahan Hulu, Forkopimcam, Kepala Desa Sungai Intan, dan unsur terkait lainnya.
Bupati Herman menyampaikan antusiasmenya terhadap kegiatan ini karena dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, bersih, dan akuntabel.
“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penggunaan anggaran harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Hal ini perlu dimulai dari desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Inhil untuk memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran.
“Kami minta Inspektorat mendampingi desa dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai anggarannya habis dicairkan, tapi programnya tidak sesuai perencanaan. Kita akan lakukan audit bergilir agar pencairan sesuai aturan dan jelas peruntukannya,” tegas Bupati Herman.
Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan menjadikan desanya sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi.
“Kepercayaan ini bukan karena Desa Sungai Intan sudah sempurna atau lebih baik dari desa lain, tetapi karena tekad dan keberanian kami untuk berubah menjadi lebih baik. Kami ingin belajar mengelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” ujarnya. (*)