Bupati dan DPRD Kampar Sepakat Tiga Ranperda Prioritas 2026

Bupati dan DPRD Kampar Sepakat Tiga Ranperda Prioritas 2026
DPRD Kampar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Renja DPRD TA 2026.

SEBALIK.COM, KAMPAR- Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan keseriusan dalam menata masa depan daerah. Sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif terjalin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (17/11/2025).

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bersama Ketua DPRD Ahmad Taridi, memimpin penetapan dua panduan strategis, yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA 2026 dan Rencana Kerja (Renja) DPRD TA 2026.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan regulasi daerah yang terarah dan mendukung program pembangunan.

Inti dari rapat paripurna adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial yang dinilai bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat.

Ranperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, ranperda penyelenggaraan pendidikan pesantren dan ranperda tata kelola pasar modern dan ritel.

Pansus memberikan rekomendasi komprehensif untuk penyempurnaan substansi ketiga ranperda, memastikan regulasi yang dihasilkan akan responsif dan tepat sasaran.

Dalam tanggapannya, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar memberikan apresiasi atas kerja cepat DPRD. Ia menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut adalah kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan.

"Pengelolaan sampah yang lebih baik, penguatan penyelenggaraan pesantren, serta penataan pasar modern agar sejalan dengan keberadaan pasar rakyat, merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat," ujar bupati.

Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menekankan komitmen pemerintah untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas.

"Pemerintah daerah siap mengawal proses lanjutan pembentukan perda ini. Semoga kolaborasi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat demi mewujudkan Kabupaten Kampar yang tertib, maju, dan berdaya saing," tutupnya. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index