SEBALIK.COM, BANGKINANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar secara resmi menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar di Ruang Paripurna, Kamis (6/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nurshaleh, S.Kom., M.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kampar Hambali, S.E., M.BA., M.H., para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum, saran, serta masukan konstruktif terhadap tujuh Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Sinergi dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam melahirkan regulasi yang berkualitas, berdaya guna, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Misharti.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang disampaikan memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas layanan publik, dan penguatan fondasi ekonomi masyarakat Kampar.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup 2024–2054, yang mengatur kebijakan jangka panjang pelestarian lingkungan dan peningkatan tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Kampar.
2. Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk memperkuat sistem sanitasi serta pengelolaan air limbah terpadu berbasis masyarakat.
3. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perumda Kampar Aneka Karya menjadi Perseroda, guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing BUMD daerah.
4. Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan efisien.
5. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang transformasi BPR Sarimadu menjadi Perseroda PT BPR Sarimadu, sebagai upaya memperkuat tata kelola dan adaptasi terhadap perkembangan sektor keuangan.
6. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perseroda Dana Fadhillah, difokuskan pada penguatan struktur kelembagaan dan tata kelola perusahaan daerah.
7. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyempurnaan regulasi fiskal daerah.
Wakil Bupati Misharti menegaskan bahwa Pemkab Kampar akan menindaklanjuti seluruh masukan dari fraksi DPRD dengan penuh komitmen dan transparansi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama yang baik dalam pembahasan tujuh Ranperda tersebut.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*)