SEBALIK.COM,BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan seluas 600 hektare di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, yang saat ini dikelola oleh PTPN IV Regional Sumatera.
Pernyataan ini disampaikan setelah perwakilan tokoh masyarakat Desa Sinama Nenek menyampaikan aspirasi mereka langsung ke Pemkab Kampar. Pertemuan tersebut diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar, Drs. Mahadi, M.H., di ruang rapat Kesbangpol Kampar, Kamis (6/11/2025).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekcam Tapung Hulu Nasri Roza mewakili Camat, Kepala Desa Sinama Nenek A. Rahman Chan, Ketua Forum Perladangan Sinama Nenek Asrul, perwakilan Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini, perwakilan Koramil 16/Tapung Serka LP. Turnip, serta sejumlah tokoh masyarakat. Hadir pula Sekretaris Kesbangpol Kampar Yulianto, para Kabid Kesbangpol, dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kampar Bambang, M.Si.
Dalam penyampaian tuntutannya, masyarakat meminta agar lahan 600 hektare yang dikelola PTPN IV dapat dikembalikan kepada warga, karena dianggap sebagai tanah eks perladangan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak pernah diberikan ganti rugi atau sagu hati kepada masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kaban Kesbangpol Kampar Mahadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melaporkannya kepada Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T.
“Kami akan segera melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati Kampar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPN, PTPN, dan instansi lainnya. Kita berharap pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Mahadi.
Sementara itu, Kepala Desa Sinama Nenek A. Rahman Chan menjelaskan bahwa persoalan lahan di wilayahnya telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami terus memantau dan mendukung upaya pengembalian lahan ini. Melalui pertemuan ini, kami berharap adanya solusi bersama antara masyarakat dan Pemkab Kampar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Forum Perladangan Sinama Nenek Asrul menegaskan bahwa masyarakat tetap konsisten menuntut pengembalian lahan tersebut.
“Lahan ini sudah dikelola oleh PTPN selama sekitar 25 tahun, sementara masyarakat tidak diberi akses. Kami berharap pemerintah dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Asrul.
Pemkab Kampar berharap hasil dialog dan fasilitasi ini dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria secara adil dan konstruktif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. (*)