SEBALIK.COM, MERANTI — Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharuddin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, menyerahkan secara simbolis manfaat klaim bagi pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (31/10/2025).
Penyerahan manfaat tersebut merupakan bagian dari program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025, dengan tujuan memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah setempat.
Dalam kesempatan itu, Wabup Muzamil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Nizar dan Solihin, dua penerima manfaat klaim yang meninggal dunia akibat musibah.
“Ini adalah kehendak Yang Maha Kuasa. Kita yang masih hidup berupaya agar mereka yang telah berpulang mendapat tempat terbaik di sisi Allah,” ujar Muzamil.
Ia juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai serta Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Meranti atas kerja sama dan kepedulian mereka dalam menyalurkan santunan kepada ahli waris.
“Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Meranti secara luas,” tambahnya.
Muzamil menegaskan bahwa sebagian besar pekerja rentan di Meranti masih bergantung pada sektor alam seperti kehutanan dan perikanan, sehingga memerlukan perlindungan dan perhatian serius dari pemerintah.
“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat, terutama pekerja rentan, terlindungi dan memperoleh haknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan perlindungan kepada 5.005 pekerja rentan melalui pembiayaan dari APBD.
“Semoga manfaat dari program ini terus dirasakan masyarakat, dan dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja yang mengalami musibah,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD terkait, serta ahli waris penerima manfaat. (*)