SEBALIK.COM , JAKARTA - Aliansi Honorer Non-Database PPPK yang gagal CPNS baik SKD maupun SKB Bengkalis mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Rombongan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkalis, Andris Wasono.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Misno, Anggota Komisi I DPRD, Surya Rizki, Dapot Hutagalung, Kaban BKPP Jamaludin dan Sekretaris BPKAD Firdaus.
Rombongan disambung Dian dan Sindy selaku Person In Charge (PIC) analis kebijakan di Kemenpan-RB.
Pada kesempatan itu Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Jamaludin menyampaikan total Honorer non-database yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.900 orang.
Termasuk tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan beserta non-teknis.
“Tujuan kami hadir ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan solusi konkrit, apa yang harus kami lakukan kedepannya. Kami juga bermohon kepada Menpan-RB dapat memberikan solusi kepada daerah Bengkalis,” ujarnya.
Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis, Panca Dharma Pasaribu menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bengkalis yang memfasilitasi sehingga mereka bisa berkonsultasi di Kemenpan-RB.
Lebih lanjut, Panca memberikan masukan dan saran kepada Kemenpan-RB agar dapat memberi ruang kepada pemda yang mampu secara keuangan untuk menambah kuota PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai, sesuai Keputusan Menpan-RB No 16 tahun 2025 pada 13 Januari 2025 belum menjadi solusi terkait penyelesaian peralihan honorer ke PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah TMS dan CPNS yang menjadi permasalahan di seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota Indonesia.
Selanjutnya Panca menyampaikan analisa jika hal ini tidak diselesaikan hingga akhir tahun akan berdampak kepada daerah pada tahun 2026.
Seperti meningkatnya angka pengangguran, meningkat kemiskinan baru serta inflasi daerah tinggi.
Sementara itu, Dian sebagai Analis Kebijakan Menpan-RB mengatakan, Undang-Undang ASN merupakan penataan tenaga ASN dan PPPK.
Ia tidak bisa menjanjikan untuk memasukkan ke PPPK Paruh Waktu, namun ada gambaran solusi dan dikembalikan kepada daerah dalam mengatasi persoalan ini agar tidak terjadi PHK massal.
"Seperti tenaga kesehatan sesuai PP 23 Tahun 2025 boleh kontrak baik itu sementara maupun jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang di sektor kesehatan.
Kemudian tenaga pendidik yang datanya harus singkron antara data daerah dan data Dapodik serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sudah masuk dalam kriteria Paruh Waktu.
Sementara bagi tenaga pendidik yang belum termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja seperti biasa.
“Karena pembayarannya dapat bersumber dari dana lain seperti dana BOS, sedangkan untuk SK honorer non teknis itu outsourcing," ungkapnya.
Dian menambahkan perlu pemetaan kembali dari jumlah 6.900 honorer yang tidak termasuk skema Paruh Waktu agar tidak terjadi PHK massal. (*)