SEBALIK.COM, SALO – Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, resmi menjadi Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2025. Tim dari KPK RI, tepatnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, turun langsung Rabu (29/10/2025) untuk menilai penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat di desa tersebut.
Hadir dalam penilaian, Fildan Ismayadin sebagai Analis Tindak Pidana Korupsi, bersama Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian, mewakili Ketua KPK RI. Fildan menekankan, tujuan kunjungan bukan sekadar menilai, tetapi melihat semangat integritas yang ditunjukkan pemerintah desa dan warga.
“Desa Antikorupsi adalah upaya membangun Indonesia Emas 2045 dimulai dari desa. Transparansi dan partisipasi warga adalah kuncinya,” jelas Fildan.
Penilaian dilakukan berdasarkan 18 indikator utama, termasuk pengelolaan keuangan terbuka, keterlibatan warga dalam perencanaan pembangunan, serta sistem pelaporan publik yang mudah diakses.
Inspektur Kampar, Febtinaldi Tridarmawan, menyebutkan, program Desa Antikorupsi sebelumnya sudah diterapkan di Desa Pulau Gadang. Tahun ini, Desa Salo menjadi perwakilan Riau dalam program perluasan nasional.
Sebelum menilai, Kepala Desa Salo, Irfasni Arham, M.Ag, memaparkan berbagai program desa yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan komitmen desa untuk menjadi contoh tata kelola yang bersih dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan ditetapkannya Desa Salo sebagai calon percontohan, Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya mendorong pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berintegritas, menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. (*)