SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pemilik pondok pesantren mengeluhkan adanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah terhadap yayasan pendidikan mereka.
Ketua Forum Pondok Pesantren Riau, KH Muhammad Mursyid mengatakan, persoalan ini menjadi bahan diskusi di forum pemilik pesantren.
"Ini menjadi bahan diskusi. Memang keinginan ada regulasi yang harus dilewati untuk mengubah ini semua. Untuk itu kita mendesak pemerintah kalau bisa pajak bumi dan bangunan dibebaskan di lembaga pendidikan pesantren," ujar Muhammad Mursyid.
Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke beberapa kementerian namun belum ada tindak lanjut dan kajiannya.
"Harapan kami ada kado istimewa ada kabar gembira momen Hari Santri. Regulasinya dibuat sedemikian, untuk meringankan beban para santri dan pemilik pondok pesantren," sebut Mursyid.
Kendati demikian, Mursyid menyebut beberapa kemudahan dari pemerintah sudah mulai digulirkan. Seperti gratis biaya pengurusan tanah wakaf untuk pondok pesantren.
"Sebetulnya persoalan ini, ada di pemerintah daerah. Saya belum begitu mendalami bagaimana regulasinya. Karena pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat harus bersinergi untuk kepentingan pondok pesantren," jelasnya.
Selain persoalan itu, yang lain cukup mendesak bagaimana agar pesantren mendapatkan formasi yang sama dengan sekolah umum, berupa dana BOS dan lainnya. Karena ada juga madrasah di pondok pesantren tersebut.
"Selanjutnya infrastruktur, sebelumnya sudah ada kerja sama dengan DPR RI mendapatkan asrama, dan sanitasi dan lain sebagainya namun belum menjangkau semua. Di Riau ada 558 pondok pesantren yang terdaftar secara resmi," beber Mursyid.
Keputusan Presiden (Kepres) terkait pondok pesantren dan turunannya berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur, belum secara keseluruhan merealisasikan penyetaraan pendidikan pesantren dengan umum. (*)