SEBALIK.COM, PEKANBARU — Fenomena pengemis di sejumlah titik lampu merah di Kota Pekanbaru menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa sebagian pengemis di kota ini justru menjadikan kegiatan meminta-minta sebagai profesi tetap dengan penghasilan yang cukup tinggi.
Menurut perhitungannya, dalam satu jam seorang pengemis bisa memperoleh sekitar Rp60.000, dengan asumsi mendapat Rp2.000 setiap dua menit dari pengendara. Jika diakumulasikan selama satu hari dan dilakukan secara rutin, penghasilan mereka bisa mencapai Rp18 juta per bulan.
“Kalau satu jam ada 30 kali lampu merah, setiap kali dapat dua ribu, jadi 60 ribu per jam. Kalau satu hari 10 jam, bisa sampai enam ratus ribu. Dikalikan 30 hari, hasilnya bisa melebihi gaji ASN,” jelas Masykur.
Ia menilai fenomena ini bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut pola pikir dan kebiasaan yang sudah terbentuk di masyarakat.
“Ini bukan soal kemiskinan semata, tapi soal mindset. Karena ada yang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian tetap,” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban, Pemko Pekanbaru melalui Tim Yustisi berencana mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan memberi uang kepada pengemis di jalan. Nantinya, pemberi uang kepada pengemis juga berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Kita akan buat surat edaran dan sosialisasi ke masyarakat. Ini perlu dukungan semua pihak, bukan hanya dari pemerintah,” kata Masykur.
Ia menambahkan, masyarakat kerap beranggapan bahwa memberi uang kepada pengemis adalah bagian dari sedekah. Padahal, menurutnya, sedekah sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amal agar lebih tepat sasaran.
“Masih banyak tempat-tempat yang lebih layak untuk menyalurkan sedekah, seperti masjid, panti asuhan, atau lembaga sosial resmi,” tutupnya. (*)