SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menjajaki kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Koordinasi ini digelar Kamis (16/10/2025) di kantor BPN Riau untuk memperkuat sinergi tugas dan fungsi di bidang hukum dan pertanahan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menyerahkan langsung konsep PKS kepada Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh, MM, didampingi jajaran pejabat kedua instansi. Menurut Febri, PKS ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum, khususnya di bidang administrasi dan pertanahan,” ujar Febri.
Febri menekankan koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk mengintegrasikan data dan sistem hukum pertanahan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif.
“Sinergi ini harus berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala BPN Riau, Nurhadi Putra, menyambut positif inisiatif Kemenkumham. Ia menegaskan pihaknya akan menelaah konsep PKS secara mendetail dan memberikan tanggapan resmi segera.
“Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kepastian hukum,” tegasnya.
Pertemuan ini sekaligus menjadi forum awal untuk memperkuat pertukaran data dan informasi hukum pertanahan, yang diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (*)