SEBALIK.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Riau, Selasa (30/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan.
Tiga Ranperda yang disahkan masing-masing adalah Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024-2043, serta Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Seluruh anggota dewan telah menyepakati tiga Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda," kata Parisman Ikhwan saat memimpin rapat.
Menanggapi pengesahan itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan penuh dalam pembahasan.
Menurutnya, meski lingkup ketiga Perda berbeda, namun substansinya sama, yakni memperkuat arah pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Riau serta seluruh pihak yang terlibat. Proses pembahasan berlangsung teliti, cermat, dan penuh tanggung jawab. Ini menjadi modal penting dalam membangun Riau yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Gubri Wahid.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan pokok perubahan APBD 2025. Dari semula Rp9,696 triliun, anggaran berkurang Rp245,081 miliar, sehingga menjadi Rp9,451 triliun.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen penting untuk perencanaan, pengawasan, sekaligus alat distribusi yang harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk RP3KP Riau 2024–2043, Gubri menegaskan pemerintah provinsi memiliki kewajiban menyusun arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman selama 20 tahun ke depan.
“Kawasan permukiman adalah kebutuhan dasar setiap warga negara, dan erat kaitannya dengan kesejahteraan,” katanya.
Adapun Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, serta memastikan hak-hak kaum disabilitas terpenuhi secara adil.
“Setelah disahkan, seluruh dokumen Perda akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi, agar implementasinya bisa segera berjalan demi kepentingan masyarakat,” tutup Gubri. (Maoelana)