Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari Kawasan Tesso Nilo

Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari Kawasan Tesso Nilo
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan kesimpulan RDPU, Senin (29/9). (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

SEBALIK.COM, JAKARTA – Suasana ruang rapat Komisi XIII DPR RI di Senayan, Senin (29/9/2025), terasa tegang. Satu demi satu perwakilan lembaga negara membacakan pandangannya soal konflik panjang di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Isu yang dibicarakan bukan semata soal hutan dan tata ruang, melainkan menyangkut ribuan jiwa yang tinggal di dalam kawasan tersebut.

Di tengah suasana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dengan suara tegas, ia mengatakan DPR menolak rencana relokasi warga dari TNTN. “Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.

Bagi Komisi XIII, konflik Tesso Nilo bukan sekadar soal siapa yang berhak atas sebidang tanah. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut hak hidup masyarakat yang sudah lama menetap di wilayah tersebut. Relokasi, menurut mereka, hanya akan menambah luka baru.

Karena itu DPR meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak mengedepankan pendekatan represif yang menghadapkan warga dengan aparat. Sebaliknya, Kementerian HAM diminta mengambil peran utama sebagai koordinator lintas lembaga: dari Komnas HAM, LPSK, hingga pemerintah daerah.

Komisi XIII juga menyiapkan langkah jangka panjang. Pada Sidang Paripurna 2 Oktober mendatang, DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Harapannya, konflik agraria yang selama ini menjerat Riau – termasuk di Tesso Nilo – dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang adil serta berlandaskan penghormatan HAM.

“Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi soal hak hidup warga negara. DPR akan mengawal penuh agar penyelesaiannya tidak lagi melukai rakyat,” tutup Sugiat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index