Eks Sekwan DPRD Riau Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Eks Sekwan DPRD Riau Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021, Kamis (25/9/2025) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan agenda tersebut. 

“Ya, benar diperiksa. Pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Meski demikian, Ade enggan berkomentar lebih jauh mengenai potensi penetapan tersangka. 

“Nanti diinfokan,” singkatnya.

Kasus ini sempat mencuat setelah Polda Riau bersama Staf Tipikor Bareskrim Polri menggelar perkara pada 17 Juni 2025.

Dalam ekspos tersebut, muncul inisial “M” sebagai calon tersangka yang kemudian ramai dikaitkan dengan Muflihun. Namun hingga kini, status tersangka belum juga diumumkan.

Selama penyidikan, lebih dari 400 saksi diperiksa. Polisi juga menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dan sejumlah aset mewah diduga hasil aliran dana SPPD fiktif. 

Di antaranya motor gede Harley Davidson, tas dan sepatu bermerek, empat unit apartemen di Batam, hingga homestay dan lahan di Sumatera Barat.

Muflihun sempat menggugat penyitaan sebagian aset melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hakim tunggal Dedy mengabulkan permohonannya dan menyatakan penyitaan cacat hukum. Apartemen di Batam serta rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, pun dikembalikan kepadanya.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menilai penyebutan inisial “M” telah merugikan nama baik Muflihun dan melanggar asas praduga tak bersalah. 

“Klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Penyebutan inisial ‘M’ jelas menimbulkan persepsi publik yang tidak adil,” katanya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp195,9 miliar ini masih terus menjadi sorotan publik. Hingga kini masyarakat menunggu langkah tegas Polda Riau dalam menetapkan tersangka. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index