SEBALIK.COM, KAMPAR – Polres Kampar membongkar sebuah tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari media sosial terkait aktivitas ilegal logging di lokasi tersebut. “Hasil pengecekan ditemukan benar adanya sawmill ilegal, namun pelaku melarikan diri,” ujarnya, Selasa (23/9/2025) dikutip dari Detikcom.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza memimpin pengecekan ke lokasi. Dari sana, polisi menemukan tumpukan kayu bulat serta kayu olahan gergajian berbagai jenis, di antaranya mahang merah, mahang putih, akasia, dan karet.
Selain kayu, turut diamankan kayu broti siap pakai, mesin gergaji dompeng, serta peralatan lainnya. Lokasi sawmill juga sudah dipasangi garis polisi.
Menurut keterangan warga, sawmill tersebut dijaga seseorang berinisial H alias Kumis. Sedangkan pemilik usaha berinisial E masih dalam penyelidikan. “Kami sudah amankan sampel kayu sebagai barang bukti dan akan memanggil pemilik usaha untuk klarifikasi. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait temuan kayu tersebut,” jelas Hermoliza. (*)