SEBALIK.COM, BANGKINANG – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkab Kampar. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati, Bangkinang Kota, Kamis (11/9/2025).
Sebelum membuka rakor, Bupati Kampar meresmikan Presensi Simpegnas (simpegnas.kamparkab.go.id) yang mengatur seluruh jenis cuti ASN, serta meluncurkan aplikasi “Janji Temu Pegawai” untuk memudahkan pelayanan ASN yang bertugas di kecamatan.
Dalam arahannya, Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit menjadi dasar dalam manajemen ASN. Sistem ini menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil tanpa diskriminasi.
“Manajemen talenta merupakan sistem terintegrasi untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan ASN berprestasi serta berpotensi tinggi agar dapat mengisi jabatan strategis dan kritis di pemerintahan,” ujar Yuzar.
Ia menambahkan, penerapan sistem merit bertujuan merekrut ASN profesional, mengembangkan kompetensi, menjamin karier, meningkatkan efektivitas serta efisiensi, sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih.
“Melalui rakor ini, saya berharap setiap OPD semakin paham dan mendukung percepatan pembangunan serta penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemda Kampar,” pinta Bupati.
Kepala Kantor Regional XIII BKN, Purjiyanta, SH., M.Hum., turut memberi apresiasi atas pelaksanaan rakor ini. Menurutnya, langkah Pemkab Kampar menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin, melaporkan bahwa rakor diikuti sekitar 100 peserta, terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPTD, dan pejabat administrator.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta terkait pembangunan manajemen talenta sebagai implementasi sistem merit, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” jelasnya.
Selain rakor, pada kesempatan ini juga dilakukan launching aplikasi Presensi Simpegnas dan “Janji Temu Pegawai” untuk mempermudah layanan ASN hingga ke tingkat kecamatan. (*)