Solusi Redam Aksi Unjuk Rasa: Samakan Sistem Gaji Anggota DPR RI dengan ASN

Solusi Redam Aksi Unjuk Rasa: Samakan Sistem Gaji Anggota DPR RI dengan ASN
Dr Zulfikri Toguan SH MH MM, dosen Universitas Islam Riau (UIR).

Oleh: Dr Zulfikri Toguan SH MH MM

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau)

GELOMBANG aksi mahasiswa yang menyoroti praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga gaya hidup mewah pejabat publik, terus menggema di jalanan ibu kota dan daerah. Satu akar ketidakpuasan publik adalah kesenjangan penghasilan antara pejabat negara dengan aparatur sipil negara (ASN) maupun rakyat kebanyakan. 

Anggota DPR RI yang notabene wakil rakyat, justru menerima fasilitas dan gaji yang berlipat ganda dibandingkan dengan ASN golongan tinggi atau pejabat eselon.

Padahal, menurut prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedudukan DPR RI adalah sebagai penyambung lidah rakyat, bukan institusi yang justru menimbulkan jurang sosial. 

Ketimpangan ini perlu dikaji kembali melalui solusi yang lebih adil, yakni menyamakan penggajian anggota DPR RI dengan ASN eselon II.

Aturan Penggajian ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS, gaji ASN diatur sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.

Sementara pejabat eselon II memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, dengan total penghasilan yang relatif moderat, transparan, dan terukur.

Sistem ini menekankan profesionalisme dan akuntabilitas, jauh dari praktik “uang fasilitas” yang sering menjadi sorotan pada DPR RI.

Kendala: DPR RI Enggan Membuat UU tentang Penggajian

Masalah mendasar muncul karena DPR RI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, termasuk aturan mengenai hak keuangan anggota legislatif itu sendiri. 

Tidak jarang, regulasi tentang penghasilan DPR lebih berpihak pada kepentingan anggota daripada kepentingan publik.

Kendala utamanya adalah resistensi internal: sulit berharap DPR secara sukarela menurunkan standar penghasilannya ke level ASN eselon II.

Orientasi materi yang sudah mengakar dalam politik elektoral membuat banyak anggota DPR enggan mengesahkan regulasi yang “mengurangi kenyamanan” mereka.

Solusi: Penyamaan dengan ASN Eselon II

Solusi strategis yang dapat ditawarkan adalah menyamakan sistem gaji DPR RI dengan ASN eselon II. 

Artinya, anggota DPR tidak lagi menerima berbagai tunjangan dan fasilitas berlebihan, tetapi hanya gaji pokok dan tunjangan sebagaimana pejabat ASN eselon II.

Jika hal ini diberlakukan, maka:

1. Orientasi jabatan berubah – yang maju menjadi anggota DPR adalah mereka yang benar-benar terpanggil untuk mengabdi, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial.

2. Moralitas politik meningkat – karena mereka sadar bahwa duduk di DPR bukan untuk kaya raya, melainkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

3. Kepercayaan publik pulih – mahasiswa dan rakyat tidak lagi melihat DPR sebagai simbol ketamakan.

4. Anggaran negara efisien – belanja APBN bisa dialihkan ke sektor yang lebih produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Perubahan sistem penggajian DPR RI dengan menyeragamkannya kepada ASN eselon II adalah langkah berani yang dapat menjadi solusi atas gejolak mahasiswa dan keresahan rakyat. 

Memang tidak mudah, karena menyangkut kepentingan elit politik itu sendiri. Namun, jika langkah ini diambil, maka yang duduk di DPR ke depan adalah mereka yang memiliki niat tulus, bukan sekadar orientasi duit.

Sudah saatnya DPR RI membuktikan diri sebagai wakil rakyat sejati: sederhana, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan bangsa. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index