DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah: Non Muslim Boleh Jadi Petugas Embarkasi di Daerah

DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah: Non Muslim Boleh Jadi Petugas Embarkasi di Daerah
Ilustrasi

SEBALIK.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26/08/2025.

Perubahan Besar dalam Penyelenggaraan ibadah Haji, salah satunya adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dikutip dari Metro TV, revisi undang-undang ini juga memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam, khususnya untuk petugas embarkasi di daerah-daerah yang mayoritas warganya bukan muslim. Namun, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi tetap harus beragama Islam.

Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengatur tentang penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan kuota haji.

Pengesahan revisi undang-undang ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh. Oleh karenanya, dengan perubahan ini diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat menjadi lebih baik dan lebih efektif. (Mail HS)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index