Terkait isi rapat yang digelar pada hari libur tersebut, Aditya menjelaskan bahwa agenda pertemuan bersifat teknis dan administratif.
"Dalam rapat itu setiap Kepala UPT memaparkan berapa kebutuhan dana masing-masing UPT," kata Aditya di hadapan majelis hakim.
Keterangan Aditya ini menjadi poin penting dalam persidangan, mengingat posisinya yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Selain Aditya, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Sarkawi, ASN PUPR dan M. Taufik Oesman Hamid, mantan Pj Sekdaprov Riau, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. (*)