Diskusi Film Pesta Babi di Duri Diwarnai Intimidasi, KAMMI Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat

Diskusi Film Pesta Babi di Duri Diwarnai Intimidasi, KAMMI Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat
Kolaborasi aliansi mahasiswa dan pemuda Duri Bengkalis nobar Film Pesta Babi.

SEBALIK.COM , DURI - Diskusi panel dan nonton bareng film Pesta Babi yang dilaksanakan kolaborasi aliansi mahasiswa dan pemuda Duri Bengkalis, diwarnai aksi intimidasi terhadap panitia, Sabtu (16/05/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur mahasiswa HMI Duri, BEM ITMG, IMKM, FKADK, organisasi kepemudaan pecinta alam Duri Hijau, dan masyarakat umum.

Awalnya dirancang sebagai ruang dialog terbuka untuk membedah pesan sosial dan kritik kekuasaan yang terkandung dalam film Pesta Babi. Namun, menjelang pelaksanaan acara, panitia mengaku mendapatkan tekanan dan yang dinilai berlebihan.

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Duri, Efri Su'if menilai tindakan tersebut menjadi preseden buruk bagi ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Efri Su'if menyampaikan bahwa forum diskusi dan pemutaran film merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berdiskusi secara damai.

“Mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan rasa takut. Kampus dan ruang publik harus tetap menjadi tempat lahirnya gagasan, kritik, dan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran,” ujarnya dalam sambutan diskusi.

Menurut panitia, intimidasi terhadap kegiatan intelektual dan forum diskusi sipil bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum.

Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung damai, terbuka, dan tidak bertujuan menciptakan kegaduhan ataupun provokasi.

Dalam pernyataannya, KAMMI Duri juga menyinggung sejumlah regulasi nasional yang menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menegaskan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

KAMMI Duri menilai pendekatan represif terhadap ruang diskusi mahasiswa justru mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan bangsa.

"Kami meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan dialog, perlindungan hak sipil, serta penghormatan terhadap kebebasan akademik," tegasnya.

Acara diskusi tersebut dihadiri berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan pecinta alam (Duri Hijau) yang turut menyerukan pentingnya menjaga ruang kritis di tengah dinamika sosial dan politik nasional.

Para peserta juga menegaskan bahwa kritik dan diskusi publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan seruan moral agar tidak ada lagi intimidasi terhadap gerakan intelektual mahasiswa dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

“Demokrasi tidak tumbuh dari ketakutan, tetapi dari keberanian warga negara untuk berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan kebenaran,” tutup seorang peserta forum. (Rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index