SEBALIK.COM, JAKARTA - Pemangku Adat Suku Hambaraja Kenegerian Kubu, KH H Widiarto Kamalul Matwafa, beberapa waktu lalu mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan kebun plasma yang berkaitan dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma melalui jalur konstitusional, damai, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perjuangan yang dilakukan saat ini disebut mulai menunjukkan perkembangan positif.
Kehadiran tokoh adat dari Kenegerian Kubu di Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat demi terciptanya keadilan serta kepastian hak masyarakat terhadap kebun plasma yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara terbuka dan transparan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Harapan kami, persoalan plasma ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan dalam setiap perjuangan, serta menghindari sikap yang dapat memecah hubungan antar masyarakat.
“Perjuangan akan berhasil apabila dilandasi niat baik dan persatuan. Hindari hasad, hasut, iri, dan dengki. Semoga kita semua dijauhkan dari penyakit hati,” katanya.
Selain itu, ia turut mengajak masyarakat untuk memperkuat rasa empati sosial dan kepedulian terhadap sesama.
“Kita harus senang melihat orang senang dan turut peduli melihat orang susah,” tutupnya. (*)