Oleh: Dr Zulfikri Toguan SH MH (Advokat)
MARAKNYA aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat tidak hanya melanggar hukum pidana pertambangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani kolam dan pembudidaya ikan air tawar.
Air sungai yang keruh, tercemar limbah tambang, serta sedimentasi berat telah menyebabkan kematian ikan, turunnya produktivitas kolam, bahkan hilangnya mata pencaharian.
- Baca Juga Balik Badan
Dalam perspektif hukum, kondisi ini bukan sekadar musibah, melainkan peristiwa hukum yang membuka ruang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tidak hanya terhadap pelaku tambang ilegal, tetapi juga terhadap Bupati apabila terbukti lalai melakukan pengawasan.
Tambang Ilegal Perbuatan Melawan Hukum
Tambang tanpa izin merupakan perbuatan yang jelas melanggar:
UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Secara perdata, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata, yakni:
Perbuatan melawan hukum
Kesalahan (sengaja atau lalai)
Kerugian nyata (ikan mati, kolam rusak, pendapatan hilang)
Hubungan sebab akibat
Dengan demikian, petani kolam yang dirugikan berhak menggugat pelaku tambang ilegal di Pengadilan Negeri.
Tanggung Jawab Bupati: Pembiaran adalah Kelalaian
Pertanyaan krusialnya: apakah bupati dapat digugat?
Jawabannya: YA, secara hukum dapat.
Berdasarkan:
Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan lingkungan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak cermat dan bertanggung jawab
Apabila:
Aktivitas tambang ilegal berlangsung lama
Diketahui publik dan aparat
Tidak ada tindakan efektif (penutupan, penertiban, pelaporan)
Maka pembiaran tersebut merupakan bentuk kelalaian (omission) dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Bupati tidak kebal hukum dalam perkara perdata. Jabatan publik tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika kewajiban pengawasan diabaikan dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Siapa yang berhak menggugat?
Dalam konteks Pasaman, petani kolam adalah pihak yang paling kuat secara legal standing, karena:
Mengalami kerugian langsung
Kerugiannya dapat dihitung dan dibuktikan
Dampaknya bersifat massal
Gugatan dapat diajukan dalam bentuk:
Gugatan perorangan, atau
Gugatan perwakilan kelompok (class action) sesuai PERMA No. 1 Tahun 2002
Dalam satu gugatan, pelaku tambang ilegal dan Bupati dapat digugat bersama-sama sebagai para Tergugat.
Apa yang dapat Dituntut?
Petani kolam dapat menuntut:
Ganti rugi materiil (kerugian usaha, biaya pemulihan)
Ganti rugi immateriil
Penghentian tambang ilegal
Pemulihan kualitas lingkungan
Pernyataan bahwa para Tergugat telah melakukan PMH
Uang paksa (dwangsom) bila putusan tidak dijalankan
Penutup
Tambang ilegal di Pasaman bukan hanya persoalan pidana, tetapi persoalan keadilan lingkungan dan hak ekonomi rakyat. Ketika petani kolam kehilangan sumber hidup akibat pencemaran, hukum wajib hadir.
Gugatan terhadap pelaku tambang dan Bupati karena kelalaian pengawasan bukanlah tindakan politis, melainkan langkah konstitusional untuk menegakkan:
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)