Eks Wakil Ketua DPRD Riau Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 1,8 Tahun Penjara

Selasa, 06 Januari 2026 | 11:25:27 WIB
Eks wakil ketua DPRD Riau, Asri Auzar sampaikan pembelaan di PN Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan akan menjadi pusat perhatian, Selasa (6/1/2026) siang. 

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dijadwalkan hadir menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan penggelapan uang sewa ruko yang menjeratnya. Langkah hukum ini diambil setelah persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap politisi senior tersebut.

Supriadi Bone, SH CLA selaku Kuasa Hukum Asri Auzar, menyatakan kesiapannya untuk membongkar argumen versi terdakwa di hadapan majelis hakim. Pihaknya meyakini ada sisi lain dari sengketa ini yang perlu dipertimbangkan secara adil.

"Kami sudah siapkan pembelaan yang matang untuk klien kami. Segala poin keberatan dan fakta pendukung akan kami bacakan secara resmi di persidangan siang nanti," tegas Supriadi Bone kepada awak media.

Kasus yang menyeret eks Ketua DPD Demokrat Riau ini bermula dari persoalan utang piutang pada November 2020. Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sertifikat tanah di bawah nama Hj Fajardah.

Karena pinjaman tak terlunasi, muncul Akta Jual Beli (AJB) pada Juli 2021 yang mengalihkan kepemilikan enam unit ruko kepada Vincent. Masalah memuncak saat Vincent mendapati Asri Auzar diduga masih menagih uang sewa ruko kepada penyewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025, padahal status kepemilikan sudah berpindah tangan.

Di sisi lain, kubu Asri Auzar memberikan pembelaan. Supriadi Bone mengklaim bahwa kliennya tidak pernah berniat menjual aset tersebut. Ia menyebut proses balik nama sertifikat ke atas nama Vincent dilakukan dengan cara yang tidak transparan.

"Pihak mereka mendatangi kakak kandung klien kami (pemilik sah) dan meminta tanda tangan dokumen yang keluarga tidak tahu bahwa itu adalah nota jual beli," jelas Bone. Tak hanya fokus di jalur pidana, pihak Asri Auzar juga telah melayangkan gugatan perdata yang saat ini masih berproses.

Sidang pledoi hari ini akan menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Jika pembelaan diterima, posisi Asri Auzar bisa menguat, namun jika hakim tetap sependapat dengan jaksa, bayang-bayang jeruji besi kian nyata bagi sang mantan legislator. (*)

Terkini