SEBALIK.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperkuat komitmennya dalam pengembangan demokrasi daerah dengan menggelar Rapat Koordinasi Penjajakan Kerja Sama bersama berbagai lembaga pegiat pemilu, Jumat (28/11/25), di Kantor KPU Riau.
Pertemuan ini menghadirkan pemantau independen, komunitas demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam pemantauan partisipatif. Rakor digelar untuk memperluas kolaborasi dan memperkuat transparansi pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sekaligus menjadi langkah awal menuju penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU dan para pegiat pemilu.
KPU Riau menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk meningkatkan literasi pemilih, kapasitas pemantauan, penyediaan ruang dialog publik, serta penguatan kelembagaan pemilu yang inklusif dan responsif.
Rapat dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto. Turut hadir jajaran kepala bagian yang membidangi perencanaan, data, teknis penyelenggaraan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Nugroho menekankan bahwa kualitas demokrasi memerlukan kerja sama yang dinamis antara penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil.
“Demokrasi tidak bisa berdiri sendiri. KPU membutuhkan mitra yang kritis dan aktif. MoU ini akan menjadi fondasi kerja bersama untuk memperkuat demokrasi jangka panjang di Riau,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa pascapemilu adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi mendalam guna memperbaiki struktur kepemiluan di masa mendatang.
Diskusi berkembang dinamis, menampung berbagai masukan, termasuk pentingnya percepatan akses data pemilu bagi pemantau serta perlunya program pendidikan pemilih yang lebih luas dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Beberapa peserta juga mengusulkan pembentukan forum dialog rutin untuk memastikan sinergi berkelanjutan antara KPU dan pegiat pemilu.
Melalui rakor ini, KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya membangun ekosistem kepemiluan yang lebih terbuka, inklusif, dan kolaboratif, demi meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (*)