SK Diserahkan Menhut Hari Ini, 400 Ha Hutan Adat Kuansing Mendapat Pengakuan Negara

Jumat, 28 November 2025 | 06:09:16 WIB
Foto ilustrasi hutan adat

SEBALIK.COM , KUANSING - Hutan adat masyarakat Kuantan Singingi seluas 400-an hektare yang dijaga dan dirawat secara turun-temurun resmi mendapat pengakuan negara melalui terbitnya SK Menteri Kehutanan.

SK akan diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (28/11/2025).

"Benar, besok SK diserahkan langsung oleh Menhut RI di Kenegerian Jake. Kami tentunya sangat mengapresiasi Pak Menhut yang mendukung status hutan adat tersebut," ujar Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Kamis (27/11/2025).

Ia mengungkapkan, dengan pengakuan negara kelestarian hutan adat akan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya masyarakat adat sendiri.

Sebab, SK tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah daerah hingga negara hadir dalam merawat dan melestarikan hutan adat.

"Nantinya, hutan adat akan kita tanami berbagai jenis pohon yang bakal jalur. Hutan adat akan kita jadikan sebagai sumber pelestarian tradisi dan budaya jalur. Jika hutan habis, tradisi jalur yang menjadi kebanggan masyarakat Indonesia terancam karena tidak ada lagi pohon dijadikan bahan," beber Suhardiman.

Terpisah, Wakil Ketua MKA LAMR Kuansing, Andi Nurbai mengatakan, pengakuan negara atas hutan adat ini tak lepas dari peran aktif Bupati Suhardiman Amby, yang komitmen memperjuangkan pengakuan tanah adat tersebut di tingkat pusat.

Atas keberhasilannya, masyarakat adat Jake menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Suhardiman.

"Pengakuan ini kami nantikan selama puluhan tahun. Kini hutan warisan leluhur kami resmi menjadi hutan adat yang dilindungi negara. Terima kasih Pak Bupati yang memperjuangkan ini sampai tuntas," ungkap Andi Nurbai yang juga masyakarat adat Kenegerian Jake.

Menurutnya, pengakuan itu penting karena hutan adat tersebut merupakan wilayah sakral yang selama ratusan tahun dirawat masyarakat adat Kenegerian Jake secara turun temurun demi kelestarian alam dan warisan untuk anak, cucu dan kemenakan. (*)

Terkini