Pakar Tata Kota: Pernyataan Agung-Markarius Soal Tuntaskan Banjir Setahun Menjabat Itu Keliru

Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:18:20 WIB
Pakar Tata Kota, Mardianto Manan.

SEBALIK.COM , PEKANBARU — Pengamat tata kota, Mardianto Manan, menilai pernyataan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho–Markarius Anwar, yang menyebut akan menuntaskan masalah banjir dalam waktu satu tahun saat debat publik di Pilkada lalu adalah keliru.

“Pernyataan itu salah, karena mereka bukan orang planologi,” tegas Mardianto Manan, pakar tata kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, persoalan genangan air di Pekanbaru tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Yang namanya air tergenang, saya menyebutnya air tergenang, bukan banjir. Air tergenang di Pekanbaru itu tidak bisa tuntas dalam satu tahun. Mengapa? Karena Pekanbaru ini dihukum dengan kontur dan topografi,” ujar Mardianto.

Ia menyebut hal ini dipengaruhi oleh kondisi alam Pekanbaru yang berbeda dengan kota lain seperti Bukittinggi atau Padang yang memiliki banyak bukit dan gunung.

Menurutnya, sistem kota yang datar membuat air sulit mengalir secara alami, sehingga saat hujan deras turun, air kerap mengendap dan menimbulkan genangan di banyak titik.

"Genangan air selama ini masih bersifat sementara dan belum terencana secara menyeluruh. Ini karena belum adanya rencana induk atau master plan drainase Kota Pekanbaru, sehingga penyebab utama persoalan ini terus berulang. Tanpa perencanaan yang matang, penanganan banjir hanya dilakukan berdasarkan lokasi genangan yang muncul, bukan dari akar masalahnya," kata Mardianto.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pekanbaru membutuhkan perencanaan drainase yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Master plan tersebut, kata Mardianto, seharusnya disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar mengikat semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, setiap pembangunan gedung, pusat perbelanjaan, maupun kawasan permukiman wajib memperhatikan arah aliran pembuangan air dan koneksinya dengan sistem drainase utama hingga ke sungai.

"Inilah pentingnya pengawasan sebelum izin pembangunan diterbitkan. Aliran pembuangan air dari bangunan hingga ke sungai tidak boleh terputus. Jika sistem drainase belum siap, sebaiknya izin tidak dikeluarkan agar pembangunan tidak memperparah masalah banjir dan kemacetan di kota," tegas Mantan Anggota DPRD Riau itu.

Dosen Universitas Riau itu juga menegaskan bahwa pengelolaan drainase yang baik harus dilakukan secara menyeluruh melalui master plan rencana induk drainase.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan arah aliran air dari hulu ke hilir dan memastikan setiap pembangunan di kota selaras dengan sistem tata air yang ada.

Tanpa perencanaan tersebut, Mardianto menilai Pekanbaru akan terus menghadapi persoalan genangan air setiap kali hujan turun. (Maoelana)

Terkini