BPMR An-Nur Luruskan Isu Miring Penghentian MPQ: Yang Diatur Penggunaan Fasilitas Masjid, Bukan Kegiatan Mengaji

BPMR An-Nur Luruskan Isu Miring Penghentian MPQ: Yang Diatur Penggunaan Fasilitas Masjid, Bukan Kegiatan Mengaji
Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., M.A

PEKANBARU, SEBALIK.COM – Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai penghentian kegiatan Majelis Pecinta Al-Qur'an (MPQ) Indonesia di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. BPMR menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang MPQ ataupun jamaah untuk mengaji, melainkan hanya mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sebagai bagian dari kewenangan pengelolaan operasional masjid.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah MPQ tidak lagi diperbolehkan melaksanakan kegiatan mengaji. Menurut BPMR, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi kebijakan yang diambil.

Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., M.A, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya justru memberikan dukungan terhadap kegiatan MPQ. Dukungan tersebut bermula ketika MPQ mengajukan permohonan penggunaan aula Masjid Raya An-Nur pada pertengahan 2025.

"Ketika MPQ mengajukan surat permohonan untuk berkegiatan di Masjid Raya An-Nur, kami memfasilitasi dengan baik. Aula kami persilakan digunakan. Kami juga membantu dari sisi kebersihan, fasilitas pendukung, hingga publikasi melalui media resmi Masjid Raya An-Nur," ujar Zul Ikromi.

Tidak lama berselang, lanjutnya, MPQ kembali mengajukan permohonan penambahan jadwal kegiatan. Jika sebelumnya kegiatan hanya berlangsung setiap Senin, kemudian ditambah menjadi dua kali dalam sepekan dengan pelaksanaan pada hari Jumat. Permohonan tersebut juga diakomodasi oleh pengelola masjid.

Menurut Zul Ikromi, berdasarkan ketentuan pengelolaan Masjid Raya An-Nur, penggunaan aula untuk kegiatan kajian pada dasarnya dikenakan infak operasional. Namun, mengingat MPQ merupakan majelis pembelajaran Al-Qur'an, BPMR memberikan kebijakan khusus berupa infak sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap syiar Islam.

"Pada prinsipnya ada ketentuan mengenai infak penggunaan aula. Namun karena ini kegiatan pembelajaran Al-Qur'an, kami memberikan kebijakan agar infaknya disesuaikan dengan kemampuan. Itu merupakan bentuk dukungan kami terhadap kegiatan mereka," katanya.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan efisiensi penggunaan energi yang berlaku di lingkungan Masjid Raya An-Nur. Arahan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi BPMR untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan aula, termasuk kegiatan yang berlangsung secara rutin dengan intensitas tinggi.

"MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan," jelas Zul Ikromi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pembelajaran Al-Qur'an. Yang dihentikan sementara hanyalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur untuk kegiatan rutin MPQ hingga proses penataan kembali penggunaan fasilitas selesai dilakukan.

"Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur'an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji," tegasnya.

Selain pertimbangan efisiensi energi, BPMR juga menyebut evaluasi terhadap penggunaan fasilitas merupakan bagian dari fungsi pengelola dalam memastikan seluruh aktivitas di lingkungan Masjid Raya An-Nur berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Zul Ikromi, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid berada dalam mekanisme evaluasi yang sama dan tidak hanya berlaku bagi MPQ.

"BPMR memiliki kewenangan mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur. Prinsip kami adalah menjaga pengelolaan masjid agar tetap berjalan sesuai syariat, regulasi, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid dapat dievaluasi sesuai kebutuhan operasional," ujarnya.

Zul Ikromi menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, BPMR bersama Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengupayakan solusi agar kegiatan pembelajaran Al-Qur'an tetap dapat berlangsung. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah memindahkan sementara kegiatan rutin MPQ ke Masjid Akramunnas sekitaran Gobah, sehingga aktivitas mengaji tidak terhenti meskipun penggunaan aula Masjid Raya An-Nur sedang ditata kembali.

"Kami sudah menyampaikan solusi agar kegiatan tetap berjalan di tempat lain, salah satunya di Masjid Akramunnas Gobah. Jadi substansinya bukan melarang mengaji, tetapi mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sesuai kebutuhan operasional dan arahan efisiensi energi," kata Zul Ikromi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini terdapat sejumlah komunitas lain yang pernah mengajukan kegiatan di Masjid Raya An-Nur. Sebagian diakomodasi, sementara sebagian lainnya tidak memperoleh izin apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan masjid. Dengan demikian, kebijakan terhadap MPQ bukan merupakan perlakuan yang bersifat khusus.

Zul Ikromi mengatakan, BPMR tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak demi menjaga fungsi Masjid Raya An-Nur sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas masjid pada prinsipnya dapat dibicarakan melalui mekanisme komunikasi yang baik.

"Kami menghormati seluruh majelis taklim dan komunitas pembelajaran Al-Qur'an. Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tujuan bersama untuk memakmurkan masjid tetap terjaga," katanya.

Pengelola menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pengaturan operasional Masjid Raya An-Nur dan bukan pelarangan terhadap kegiatan mengaji ataupun syiar Al-Qur'an. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pengelolaan fasilitas Masjid Raya An-Nur. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index