Disnaker Pekanbaru Intensif Awasi Penerapan UMK 2026 Rp3,99 Juta, Belum Terima Aduan Pekerja

Disnaker Pekanbaru Intensif Awasi Penerapan UMK 2026 Rp3,99 Juta, Belum Terima Aduan Pekerja

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terus mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta. Hingga akhir Januari 2026, belum ditemukan pelanggaran maupun aduan dari pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari karyawan swasta yang merasa dirugikan akibat tidak diterapkannya UMK 2026.

“Sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk dari pekerja,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, Disnaker juga belum menerima permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan swasta di wilayah Kota Pekanbaru. Menurut Jamal, kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan dinilai siap menjalankan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Permohonan keberatan atau penangguhan dari perusahaan juga belum ada,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai aturan, Disnaker Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan sejak awal Januari 2026. Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Masyarakat pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

Tak hanya menerima laporan, Disnaker Pekanbaru juga melakukan pengawasan aktif dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan. Kegiatan pengawasan lapangan ini dijadwalkan secara rutin setiap hari Kamis.

“Setiap hari Kamis, tim kami turun langsung ke perusahaan untuk memastikan UMK diterapkan dengan baik,” tutup Jamal. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index