Desa Sungai Intan Wakili Inhil Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Riau

Desa Sungai Intan Wakili Inhil Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Riau
Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT, hadir langsung dalam acara tersebut didampingi Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopersantik) Kabupaten Indragiri Hilir, serta Kepala Desa Sungai Intan.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dihadiri para kepala daerah dari enam desa penerima penghargaan lainnya, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Desa Percontohan Antikorupsi merupakan program yang bertujuan menjadikan desa sebagai model penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik, sebagai upaya pencegahan korupsi sejak tingkat desa.

Dalam keterangannya, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terpilihnya Desa Sungai Intan sebagai salah satu dari tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau tahun 2025.

“Ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus harapan bagi seluruh masyarakat Indragiri Hilir. Kami berharap Desa Sungai Intan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi 196 desa lainnya, khususnya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sebagai langkah pencegahan korupsi sejak tingkat desa,” pungkasnya.

Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong penguatan integritas pemerintahan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index