SEBALIK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 28 unit sepeda motor ditindak dalam razia gabungan yang digelar Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (Raga) bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) dini hari. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Razia skala besar ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah aksi geng motor, balap liar, dan potensi anarkisme yang meresahkan warga.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, kawasan Stadion Utama, Nangka Ujung, Jalan Soekarno Hatta, serta melakukan pemantauan di Stadion Rumbai dan Jembatan Siak IV.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada waktu malam hingga dini hari.
“Sebanyak 28 sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot tidak standar. Selain ditilang, kendaraan kami tahan sampai pemilik mengganti knalpot sesuai ketentuan,” tegas Muharman.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terjaring agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif. Tim Raga turut melakukan patroli dialogis, menyampaikan imbauan kamtibmas, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi tindak kriminal seperti C3 dan peredaran narkoba.
Kapolresta berharap kegiatan ini mampu menciptakan rasa aman dan menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku balap liar dan geng motor. (*)