Aparat Gabungan TNI–Polri Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Kampar, Dua Pekerja Diamankan

Aparat Gabungan TNI–Polri Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Kampar, Dua Pekerja Diamankan

SEBALIK.COM, KAMPAR – Aparat gabungan TNI dan Polri membongkar aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pekerja alat berat beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang pada Kamis (15/01/2026). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat tengah beroperasi tanpa izin.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan dua pekerja alat berat beserta barang bukti. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyelidikan di Polres Kampar,” ujar AKBP Boby, Sabtu (17/01/2026) dikutip dari detikcom.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Reskrim bersama Babinsa langsung menuju lokasi dan menemukan alat berat yang sedang bekerja. Kedua pekerja langsung diamankan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat Hitachi 210 5G warna oranye, pipa paralon, alat penyaring pasir dan batu, serta sejumlah buku catatan transaksi penjualan material.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.

Polres Kampar menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen sinergitas TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kampar. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index