SEBALIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dikenal sebagai perkara Jatah Preman (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Jadwal pemeriksaan akan disampaikan kemudian.
“Untuk pemeriksaan dan hal-hal lain terkait perkara ini akan kami sampaikan pada waktunya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep juga menyebutkan bahwa KPK akan menyampaikan pembaruan terkait nilai uang yang disita dari penggeledahan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan sebelum informasi resmi diumumkan ke publik.
“Kalau saya menyebutkan sekarang, saya khawatir tidak tepat. Nanti akan kami konfirmasi ke penyidik dan disampaikan melalui juru bicara,” jelasnya, dikutip dari inilah.com.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto saat penggeledahan pada Senin (15/12/2025).
“Dolar Singapura dan rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seraya menambahkan bahwa total nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara Japrem ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan setoran kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh pejabat Dinas PUPR PKPP atas perintah Gubernur Abdul Wahid. KPK kemudian menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.
Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. (*)