Pemkab Kuansing Dorong Kepastian Hak Lahan, Bahas Perubahan Peta TORA

Pemkab Kuansing Dorong Kepastian Hak Lahan, Bahas Perubahan Peta TORA
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat pembahasan usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

SEBALIK.COM, KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat pembahasan usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Jumat siang (9/1/2025).

Rapat ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kuansing dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif TORA agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Kuantan Singingi menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap usulan perubahan peta TORA harus disusun secara cermat, transparan, dan berbasis data yang akurat.

"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat diminimalisir," tegas Bupati.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah Pemkab Kuansing, serta perwakilan kelompok tani. Diskusi berlangsung konstruktif dengan pemaparan data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, dan penyelarasan kebijakan lintas sektor.

Melalui pembahasan ini, Pemkab Kuantan Singingi berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga masyarakat memperoleh akses legal atas tanah yang dikelola dan pembangunan daerah dapat berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index