Kurir 14,8 Kilogram Sabu di Kampar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 14,8 Kilogram Sabu di Kampar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang

SEBALIK.COM, KAMPAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

Kedua terdakwa masing-masing bernama Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh JPU Faisal Pakpahan di hadapan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Menurut JPU, Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair,” lanjut Faisal.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Saat itu, petugas menerima laporan terkait sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas di dalam sebuah kardus. Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram.

Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index