Pemko Dumai dan KPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax DJP

Pemko Dumai dan KPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax DJP

SEBALIK.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menghindari kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Hasan Basri, S.Kom, pada Senin (5/1/2026). Ia menyampaikan bahwa sistem Coretax DJP akan menjadi satu-satunya platform administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026.

“Seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, akan dilaksanakan melalui sistem Coretax DJP. Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemko Dumai agar segera mengaktifkan akun dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Hasan Basri.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Dumai, Edy Waluyo, S.E., M.P.P., menjelaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi layanan perpajakan.

“Kami mengharapkan seluruh Wajib Pajak di Kota Dumai segera melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui portal resmi. Meskipun tidak ada sanksi langsung atas keterlambatan aktivasi, langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis saat masa puncak pelaporan SPT,” jelas Edy Waluyo.

Ia menambahkan, KPP Pratama Dumai berkomitmen mendukung kelancaran proses transisi digital agar tidak terjadi gangguan sistem atau penumpukan akses saat periode pelaporan pajak.

Edy Waluyo juga menekankan urgensi aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax bagi aparatur negara ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2025.

“Bagi ASN yang belum mengaktifkan akun, kami imbau agar segera menyelesaikannya di awal tahun 2026 sebelum memasuki masa pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.

Meski tidak dikenakan sanksi khusus atas keterlambatan aktivasi, Wajib Pajak yang menunda berisiko mengalami kendala akses sistem yang dapat berujung pada keterlambatan pelaporan SPT dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP, masyarakat dapat mengakses portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, kemudian mengikuti tahapan verifikasi dan pemutakhiran data.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan, KPP Pratama Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 18, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, menyediakan layanan asistensi dan konsultasi secara langsung. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index