SEBALIK.COM, JAKARTA — Kantor Bea dan Cukai Dumai menuntaskan penyidikan empat kasus pidana di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menyampaikan bahwa dalam periode tersebut pihaknya menyelesaikan penyidikan terhadap empat perkara dengan total delapan orang tersangka. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Dumai mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20. Dua orang nakhoda berinisial H (48) dan S (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri, dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp36 juta. Ruru menegaskan, penyelundupan sumber daya alam tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan.
Perkara kedua adalah penyelundupan impor bawang dari Malaysia menggunakan KM Alfatihah GT 15. Dalam kasus ini, tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda IZ (45), kepala kamar mesin AI (25), serta anak buah kapal S (43).
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Dumai mengamankan 16.200 kilogram bawang bombai dan 7.920 kilogram bawang merah ilegal. Potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp198 juta. Ruru menyebut, pelanggaran impor komoditas pangan menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga pasar.
Kasus ketiga berupa penyelundupan impor ban bekas dari Malaysia menggunakan KM Harapan Jaya GT 20. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda MB (43) dan anak buah kapal NR (53). Barang bukti yang diamankan berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp70 juta.
Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap sebuah toko di wilayah Tanjung Palas, Dumai, dan menetapkan satu orang tersangka berinisial ES (46). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377 juta.
Ruru menambahkan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif,” tutupnya, dilansir dari JPNN. (*)