Rekor Penegakan Hukum Lingkungan, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025

Rekor Penegakan Hukum Lingkungan, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025
Rakit atau dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil dimusnahkan

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Polda Riau mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sebanyak 772 unit rakit atau dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil dimusnahkan, tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan rilis akhir tahun, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) sepanjang 2025, meningkat 24,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 119 perkara.

“Peningkatan ini terjadi karena upaya penegakan hukum yang dilakukan secara masif dan konsisten oleh Polda Riau serta polres jajaran,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).

Salah satu capaian paling menonjol adalah pemberantasan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 kasus PETI dengan 35 tersangka serta melaksanakan 136 kegiatan pemusnahan terhadap ratusan rakit tambang ilegal.

Kapolda menegaskan, operasi pemberantasan PETI tahun ini merupakan yang paling besar dalam 10 tahun terakhir, berkat kolaborasi intensif antara jajaran Polda Riau, Polres Kuansing, dan Pemerintah Daerah.

“Angka pemberantasan PETI tahun 2025 bahkan melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir di Kuantan Singingi,” jelasnya.

Selain penindakan, Polda Riau juga mengedepankan pendekatan restorasi lingkungan berbasis kearifan lokal. Salah satunya melalui pembentukan Dubalang Batang Kuantan, yang mengadopsi konsep pengamanan lingkungan seperti Pecalang di Bali.

“Kami melibatkan komunitas lokal sebagai benteng pelindung lingkungan agar masyarakat tidak lagi merusak alam,” tambah Kapolda.

Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau turut mendorong percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dengan berkoordinasi lintas kementerian. Langkah ini diharapkan memberikan alternatif ekonomi yang legal, aman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat setempat.

Sepanjang 2025, total penyelesaian perkara kejahatan SDA—meliputi karhutla, illegal mining, kehutanan, migas, dan illegal logging—mencapai 196 perkara, atau naik 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Upaya tersebut diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index