Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK kepada 51 Pasutri Peserta Sidang Isbat

Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK kepada 51 Pasutri Peserta Sidang Isbat
Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch menyerahkan buku nikah resmi sekaligus Kartu Keluarga (KK) kepada 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah terpadu.

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan buku nikah resmi dan Kartu Keluarga (KK) kepada 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah terpadu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar, S.T., M.Arch di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/12/2025).

Wakil Wali Kota Markarius Anwar menyampaikan bahwa melalui sidang isbat nikah terpadu ini, pernikahan pasutri yang sebelumnya dilakukan secara siri kini telah sah dan tercatat secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan keputusan isbat nikah, buku nikah, dan KK kepada 51 pasangan. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Markarius usai kegiatan.

Ia menegaskan, pencatatan pernikahan secara resmi sangat berpengaruh terhadap perlindungan hak-hak istri dan anak, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan akses layanan publik.

“Jika pernikahan tidak tercatat, yang paling dirugikan adalah anak dan istri. Dengan adanya sidang isbat nikah ini, Pemko hadir membantu masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Markarius berharap program sidang isbat nikah terpadu dapat menjangkau lebih banyak pasutri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara administratif.

“Pada tahun ini terdapat 61 pasutri yang mendaftar. Setelah melalui seleksi administrasi, 55 dinyatakan memenuhi syarat dan 51 di antaranya mengikuti sidang hingga tuntas,” jelasnya.

Program sidang isbat nikah gratis ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan.

Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.

“Tanpa buku nikah, pasangan tidak bisa mengurus KK dan administrasi lainnya. Dampaknya sangat besar terhadap hak-hak anak. Karena itu, Pemko memfasilitasi sidang isbat nikah gratis ini dan akan terus melaksanakannya,” ujar Agung Nugroho.

Melalui program tersebut, Pemko Pekanbaru berharap seluruh keluarga dapat tercatat secara sah dan memperoleh hak-hak administrasi kependudukan secara utuh. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index