SEBALIK.COM, PEKANBARU — Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 1.031 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas,” ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, para penerima remisi berasal dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Bentuk remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (RK-I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK-II) yang langsung membebaskan warga binaan.
Remisi terbanyak, kata Maizar, diterima oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Maizar juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang saat ini menghadapi persoalan overkapasitas ekstrem. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Riau mencapai 16.246 orang, terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan.
Sementara itu, daya tampung ideal seluruh unit pemasyarakatan di Riau hanya sekitar 5.689 orang, sehingga tingkat hunian mengalami overkapasitas hingga 286 persen.
“Kepadatan paling parah terjadi di Lapas Bagan Siapi-api dengan tingkat overkapasitas mencapai sekitar 1.200 persen,” ungkap Maizar.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, keamanan, serta pelayanan terhadap warga binaan. (*)